PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MTsN 2 MUARO JAMBI
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait implementasi PPID di lingkungan Kementerian Agama.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 2 Muaro Jambi merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berada di lingkungan madrasah.
Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan MTsN 2 Muaro Jambi.
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) yang dimiliki oleh MTsN 2 Muaro Jambi.
Mengklasifikasikan informasi publik yang dikuasai meliputi:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi yang dikecualikan.
Melaksanakan dokumentasi dan arsip atas seluruh informasi publik yang dikelola.
Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan PPID.
Menolak memberikan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dengan disertai alasan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Meminta dan memperoleh informasi dari setiap unit kerja yang menjadi cakupan tugasnya.
Menetapkan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan MTsN 2 Muaro Jambi.
Mengkoordinasikan penyediaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.
Mendapatkan akses informasi publik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Mendapatkan pelayanan informasi dengan cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana.
Mengajukan keberatan apabila permintaan informasi tidak dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengajukan permintaan informasi dengan menyebutkan identitas dan informasi yang dibutuhkan.
Menggunakan informasi publik yang diperoleh secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atasan PPID : Kepala MTsN 2 Muaro Jambi
PPID Pelaksana : Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
Tim Pendukung : Operator Madrasah, Tata Usaha, dan staf terkait
Regulasi ini menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MTsN 2 Muaro Jambi, serta sebagai wujud nyata komitmen madrasah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...