Siswa wajib hadir di madrasah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
Siswa yang terlambat harus melapor kepada guru piket sebelum masuk kelas.
Ketidakhadiran hanya dibenarkan dengan izin tertulis dari orang tua atau surat keterangan dokter.
Siswa wajib memakai seragam madrasah sesuai jadwal (seragam putih-hijau, pramuka, olahraga, batik).
Rambut siswa laki-laki harus pendek, rapi, dan tidak dicat.
Siswa dilarang memakai perhiasan berlebihan, make up mencolok, atau atribut yang tidak sesuai dengan aturan madrasah.
Siswa wajib bersikap sopan terhadap guru, staf, dan teman.
Siswa wajib menjaga nama baik madrasah di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.
Siswa dilarang berkelahi, berkata kasar, atau melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dan memperhatikan guru.
Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa izin guru.
Siswa wajib mengerjakan tugas/PR dengan baik dan tepat waktu.
Siswa wajib menjaga kebersihan kelas, musholla, kantin, dan seluruh lingkungan madrasah.
Siswa wajib melaksanakan program Jumat Bersih.
Siswa dilarang membawa barang berbahaya, rokok, atau alat elektronik yang tidak diperlukan untuk pembelajaran.
Teguran lisan.
Peringatan tertulis.
Pemanggilan orang tua/wali.
Skorsing sementara dari kegiatan belajar.
Tindakan lain sesuai aturan yang berlaku di madrasah dan Kementerian Agama.
📌 Tata tertib ini hanya paparan secara umum, tata tertib yang lebih spesifik tertuang dalam aturan resmi Tata Tertib dan Tata Krama MTsN 2 Muaro Jambi yang ditandatangani oleh Orang Tua Siswa.
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...