
| Komponen | Uraian |
|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi, dan regulasi terkait. |
| Jenis Informasi yang Diberikan | - Informasi wajib diumumkan berkala - Informasi wajib tersedia setiap saat - Informasi wajib diumumkan serta-merta - Informasi yang dikecualikan (berdasarkan uji konsekuensi) |
| Waktu Pelayanan | Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB (jam kerja). |
| Sarana & Prasarana | - Meja layanan informasi - Formulir permohonan informasi - Website resmi - Papan pengumuman - Email/telepon layanan |
| Prosedur Permohonan | 1. Pemohon mengisi formulir (manual/online). 2. Petugas mencatat permohonan. 3. Informasi diberikan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari). 4. Jika ditolak, disertai alasan tertulis. |
| Biaya Layanan | Gratis, kecuali biaya penggandaan/fotokopi/rekam media. |
| Hak Pemohon | - Memperoleh informasi publik dengan cepat, tepat, biaya ringan. - Mendapatkan salinan informasi sesuai permintaan. - Mengajukan keberatan bila permintaan ditolak. |
| Kewajiban Pemohon | - Mengisi formulir permohonan. - Menyebutkan identitas jelas. - Menggunakan informasi sesuai ketentuan hukum. |
| Standar Waktu Penyelesaian | Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima, perpanjangan maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. |
| Mekanisme Keberatan | Diajukan ke Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan ditolak/tidak ditanggapi. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...