MTsN 2 Muaro Jambi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 2 Muaro Jambi dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui keterbukaan informasi.
Mewujudkan tata kelola informasi yang tertib, efektif, dan efisien.
Memberikan layanan dokumentasi yang mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Mengelola dan menyampaikan informasi publik yang berada di lingkungan MTsN 2 Muaro Jambi.
Menyediakan layanan informasi publik melalui berbagai media, baik online maupun offline.
Mengklasifikasikan informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.
Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
Melaksanakan pengelolaan dokumentasi kegiatan, arsip, serta data pendukung madrasah.
Atasan PPID : Kepala MTsN 2 Muaro Jambi
PPID Pelaksana : Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
Tim Pendukung : Operator Madrasah, Tata Usaha, dan staf terkait
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara:
Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di kantor MTsN 2 Muaro Jambi.
Menghubungi petugas layanan PPID secara langsung maupun melalui media komunikasi madrasah.
Mengakses informasi melalui website resmi MTsN 2 Muaro Jambi.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...