
Muaro Jambi, 12 Juni 2026 - MTsNegeri 2 Muaro Jambi melaksanakan rapat kenaikan kelas bagi peserta didik kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2025/2026 pada hari ini di ruang guru. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, Wali Kelas, serta seluruh dewan guru yang terlibat dalam proses penilaian hasil belajar siswa.
Rapat kenaikan kelas ini dilaksanakan sebagai agenda akhir tahun pelajaran untuk mengevaluasi perkembangan akademik maupun nonakademik peserta didik selama satu tahun terakhir. Selain itu, rapat juga bertujuan untuk menetapkan keputusan kenaikan kelas berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Kepala MTsN 2 Muaro Jambi, Osnedi, S.Si, dalam arahannya menyampaikan bahwa keputusan kenaikan kelas harus diambil secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Beliau juga mengapresiasi kerja keras seluruh guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian selama Tahun Ajaran 2025/2026.
"Rapat kenaikan kelas bukan sekadar menentukan naik atau tidaknya seorang siswa, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bersama terhadap proses pendidikan yang telah dilaksanakan. Keputusan yang diambil hendaknya berdasarkan data yang valid serta mempertimbangkan aspek akademik, kehadiran, sikap, dan kedisiplinan peserta didik," ujar beliau.
Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Yusi Haryani, S.Pd.I, yang memandu pembahasan hasil belajar siswa pada setiap rombongan belajar. Seluruh wali kelas menyampaikan laporan perkembangan peserta didik, termasuk capaian akademik, keaktifan, serta berbagai pertimbangan lain yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Dipaparkan juga kriteria penentuan kelulusan yaitu:
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) Ketercapaian Kompetensi Siswa memenuhi KKTP disetiap mapel
3) Memiliki kriteria sikap minimal baik
4) Kehadiran fisik setiap siswa memenuhi 80% kehadiran dalam satu tahun
5) Mata pelajaran pokok meliputi Al-Quran Hadist, Akidah Akhlak, PKn, dan Bahasa Indonesia wajib tuntas
6) Batas ketidaktuntasan mapel umum minimal 3 mata pelajaran
Melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dewan guru, keputusan kenaikan kelas ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di madrasah. Suasana rapat berlangsung tertib, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan prinsip keadilan dalam memberikan penilaian kepada setiap peserta didik.
Dengan terlaksananya rapat kenaikan kelas ini, diharapkan seluruh peserta didik yang dinyatakan naik kelas dapat terus meningkatkan semangat belajar, menjaga kedisiplinan, serta meraih prestasi yang lebih baik pada tahun pelajaran berikutnya. Sementara itu, bagi peserta didik yang masih memerlukan pendampingan lebih lanjut, madrasah berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan demi mendukung keberhasilan mereka di masa mendatang. (Ag)
|
16x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...