
Muaro Jambi,MTsN 2 mengadakan kegiatan pemantapan administrasi guru pada hari rabu 20/01, yang bertempat di ruang laboraturium MTsN 2 yang di mulai dari pukul 9.00-11.30. Kegiatan di lakukan untuk mengisi waktu pada masa pandemi covid 19 dan juga menambah wawasan para guru tentang administrasi guru. Menurut ibu waka kurikulum yaitu ibu NOPRIANI,S.PdI, administrasi guru bermanfaat untuk guru itu sendiri. Sesuai dengan fungsi dan tugas pokok seorang guru seperti yang telah diamanatkan oleh peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang tugas pokok guru yakni, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik. Maka kelengkapan administrasi guru di perlukan guna memenuhi fungsi dan tugas pokok seorang guru tersebut. Beberapa kelengkapan administrasi guru yang wajib di buat oleh guru untuk tahun 2021 ini antara lain Buku kerja 1, buku kerja 2, dan buku kerja 3.
Untuk memenuhi kelengkapan administrasi guru tersebut, maka ibu waka bagian kurikulum MTsN 2 , mengadakan kegiatan yang bisa membantu para guru untuk bersama-sama membuat administrasi guru tersebut. Dalam kegiatan ini pematerinya adalah teman sejawat supaya bisa saling berbagi ilmu, di antara pematerinya adalah ibu MAHLIANI,S.Pd, dan ibu SITI AMINAH,SH. Untuk pembahasan pada kegiatan ini adalah tentang buku kerja 2, yang mana isinya adalah tentang kode etik guru, ikrar guru, tata tertib guru, kalender pendidikan, alokasi waktu, program tahunan, program semester.
Menurut ibu MAHLIANI,S.Pd, kalender pendidikan adalah kalender yang di terbitkan oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan penting di ketahui oleh sekolah untuk mengambil kebijakan terkait dalam kebijakan yang ada di sekolah. Maka dalam hal ini ibu MAHLIANI,S.Pd mengajak para guru untuk menghitung kalender pendidikan dan membimbing para guru untuk menghitung hari efektif dan memasukannya dalam alokasi waktu sesuai dengan jam mengajar dan hari mengajar guru tersebut.
Dalam kesempatan ini juga di bahas tentang rpp yang merupakan rencana pelaksanaan pembelajaran yang akan di laksanakan oleh guru di kelas. Menurut ibu SITI AMINAH,SH, rpp di susun oleh guru di awal tahun pelajaran dan di tanda tangani dan di sahkan oleh kepala madrasah sebagai bukti kesiapan guru dalam mengajar, dan dalam kegiatan ini ibu SITI AMINAH,SH, mengimformasikan kepada para guru untuk mengisi point-point yang ada dalam suatu rpp, mulai dari awal sampai akhir sehingga rpp itu bisa di gunakan dalam mengajar oleh guru. (HY)
|
343x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...