
Muaro Jambi, 10 Februari 2025 – Mulai hari ini, seluruh aparatur Kementerian Agama Republik Indonesia diwajibkan untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Menindaklanjuti SE tersebut, MTsN 2 Muaro Jambi turut serta melaksanakan instruksi dengan penuh khidmat. Tepat pukul 10.00 WIB, seluruh civitas akademik madrasah memperdengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di lokasi masing-masing. Seluruh guru yang sedang mengajar membimbing siswa untuk menyanyikan lagu kebangsaan di dalam kelas. Sementara itu, guru lainnya yang tidak sedang mengajar ikut serta di ruang guru, dan Kepala Madrasah bersama jajaran pimpinan mendengarkan lagu di ruang kepala madrasah.
Kepala MTsN 2 Muaro Jambi, Bapak Haris, S.Ag., menyampaikan bahwa kewajiban ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan nasionalisme di lingkungan Kementerian Agama. “Melalui kebiasaan mendengarkan lagu Indonesia Raya, kita dapat semakin menanamkan semangat cinta tanah air serta memperkuat rasa kebangsaan di kalangan pendidik dan siswa,†ujarnya.
Seluruh siswa dan tenaga pendidik tampak antusias dalam pelaksanaan aturan baru ini. Beberapa siswa menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan semangat tersendiri dalam menjalani aktivitas belajar di madrasah. Dengan terlaksananya kebijakan ini, diharapkan nilai-nilai kebangsaan semakin tertanam dalam diri seluruh warga MTsN 2 Muaro Jambi. (AG - Humas)
|
189x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...