Selamat Datang di Website Resmi MTSN 2 Muaro Jambi # LINGKUNGAN MTsN 2 MUARO JAMBI MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 5 M # LINGKUNGAN WAJIB PAKAI MASKER # KELUARGA BESAR MTsN 2 MENYAMBUT TAHUN AJARAN BARU 2023/2024 (طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ) # Selamat Datang MTsN 2 MUARO JAMBI ____
Diposting Pada: Kamis, 07 November 2024

Pengawas Madrasah Dr. M. Sidik, M.Pd Berikan Arahan dan Bimbingan Terkait PKKM di MTsN 2 Muaro Jambi

Pengawas Madrasah Dr. M. Sidik, M.Pd Berikan Arahan dan Bimbingan Terkait PKKM di MTsN 2 Muaro Jambi

Muaro Jambi — MTsN 2 Muaro Jambi menerima kunjungan dari pengawas madrasah, Dr. M. Sidik, M.Pd, yang memberikan pengarahan serta bimbingan terkait persiapan dan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu (6/11) ini dihadiri oleh kepala madrasah dan seluruh waki kepala madrasah serta kepala perpustakaan.

Dalam arahannya, Dr. M. Sidik menjelaskan poin-poin penting yang menjadi indikator penilaian dalam PKKM, seperti aspek kepemimpinan, pengelolaan sarana prasarana, efektivitas proses pembelajaran, serta inovasi yang diterapkan dalam pengembangan madrasah. Ia menegaskan bahwa PKKM bukan hanya sekadar evaluasi rutin, melainkan menjadi kesempatan bagi seluruh elemen madrasah untuk terus berinovasi dan memperbaiki mutu pendidikan. (AG - Humas)

 


182x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. MTsN 2 MUARO JAMBI GELAR PERPISAHAN / PELEPASAN SISWA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 643x dibaca
  2. Siswa MTsN 2 Muaro Jambi Gelar Jalan Santai untuk Meningkatkan Kesehatan 169x dibaca
  3. MTsN 2 Muaro Jambi Gelar Senam Rutin untuk Jaga Kebugaran 97x dibaca
  4. MTsN 2 Muaro Jambi Raih Prestasi di PORKAB 2025 Cabang Drumband 176x dibaca
  5. Kepala MTsN 2 Muaro Jambi Serahkan Sertifikat Halal Kantin 439x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 2 Muaro Jambi

Mars Madrasah